Motto Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu S = Semangat ( Semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, semangat mencari solusi serta menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat ). I = Ikhlas (
Motto Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu S = Semangat ( Semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, semangat mencari solusi serta menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat ). I = Ikhlas (
KABAR DINSOS (08/08),- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
KABAR DINSOS (08/08),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun. 2015; 4. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian
KABAR DINSOS (08/08),- Pelayanan dasar minimal untuk Kabupaten/Kota di bidang sosial sendiri dibagi menjadi lima kategori kelompok rentan yang terdiri dari; rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas di luar panti, anak terlantar di luar
KABAR DINSOS (08/08),- Pertanggungjawaban pidana bagi orang yang dengan sengaja mengeksploitasi anak secara ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak tersebut sebagai pengemis dan pengamen diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
KABAR DINSOS (08/08),- Pada tanggal 07 Agustus 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri undangan rapat di DPRD Komisi II pembahasan yang terkait dengan kegiatan update data di tanah bumbu. Rapat tersebut di
KABAR DINSOS (08/08),- Pada Tanggal 07 Agustus 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam bidang Rehabilitasi sosial kembali melaksanakan kegiatan rutin yaitu Penyaluran SPM triwulan II untuk Lansia dan Disabilitas, Kegiatan Penyaluran SPM
KABAR DINSOS (08/08),- Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa menyatakan setiap ODGJ terlantar berhak mendapatkan pelayanan dan upaya rehabilitasi yang dapat membantu mengembalikan fungsi sosialnya, hak-hak tersebut terdiri
KABAR DINSOS (07/08),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan jenis-jenis pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.
KABAR DINSOS (07/08),- Pada Tanggal 04 Agustus 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam Bidang Rehabilitasi Sosial Bersama dengan satpol PP dan polsek kecamatan simpang Empat kabupaten Tanah bumbu turut serta berkolaborasi dalam