BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL

Bidang pemberdayaan sosial adalah bidang di Dinas Sosial yang bertugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan sosial di bidang pemberdayaan sosial. Bidang ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan terdiri dari beberapa seksi. 

Tugas-tugas Bidang Pemberdayaan Sosial meliputi:
  • Penyusunan rencana dan program kerja 
  • Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis 
  • Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis 
  • Pembinaan dan pengembangan profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh sosial 
  • Pembinaan dan pengembangan Karang Taruna 
  • Pembinaan dan pengembangan Lembaga Kesejahteraan Sosial 
  • Kajian potensi hibah dan bantuan sosial 
  • Pelayanan izin pengumpulan sumbangan bantuan sosial 
  • Verifikasi pengajuan dana hibah dan bantuan sosial 
  • Pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial 
Pemberdayaan sosial adalah upaya untuk membantu warga negara yang mengalami masalah sosial agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.