Penyuluh Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup ,tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Tugas Penyuluh Sosial yaitu, melakukan pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi oleh Penyuluh Sosial baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga mucul pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial.