BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) adalah unsur pelaksana teknis yang bertugas untuk menangani bencana, mengumpulkan sumbangan sosial, dan menjamin kesejahteraan sosial. 

Tugas-tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, antara lain:
  • Mengkoordinasikan pengumpulan data 
  • Menyusun program dan pembinaan 
  • Menfasilitasi perlindungan sosial korban bencana alam, bencana sosial, dan jaminan sosial keluarga 
  • Mengkoordinasikan, membina, dan merumuskan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program 
  • Mengkoordinasikan, membina, dan merumuskan pembinaan, pemberian bantuan perlindungan sosial 
  • Mengkoordinasikan, membina, dan merumuskan pengendalian dan pengawasan pengumpulan dana bantuan sosial 
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan 
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan untuk menjamin kebutuhan dasar hidup rakyat. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.