KABAR DINSOS (23/08),- Pelayanan dasar minimal untuk Kabupaten/Kota di bidang sosial sendiri dibagi menjadi lima kategori kelompok rentan yang terdiri dari; rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas di luar panti, anak terlantar di luar
KABAR DINSOS (23/08),- Pelayanan dasar minimal untuk Kabupaten/Kota di bidang sosial sendiri dibagi menjadi lima kategori kelompok rentan yang terdiri dari; rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas di luar panti, anak terlantar di luar
KABAR DINSOS (22/08),-Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Pemerintah menargetkan penurunan stunting mencapai 0 % persen di tahun
KABAR DINSOS (14/08),- Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa
KABAR DINSOS (14/08),- Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu bersama dengan Bidang Rehabilitas Sosial tepat pada hari sabtu tanggal 12 Agustus 2023 mendapatkan kabar bahwasannya pasien Orang Terlantar yang di tangani sebelumnya dan dilanjutkan pengantaran
KABAR DINSOS (14/08),- Pada tanggal 11 Agustus 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan assesmen terkait penanganan dengan ABH (Anak Berhadapan Hukum) sebagai korban yang bernama X yang saat ini berada di kecamatan
KABAR DINSOS (11/08),- Seperti yang tercantum dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002, yang mengatur tentang bangunan dan gedung,Termasuk didalamnya mengatur mengenai cara penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Maka dari itu, dengan menaati peraturan tersebut,
KABAR DINSOS (11/08),- Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) untuk Penanganan Fakir Miskin. Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan kelompok keluarga
KABAR DINSOS (10/08),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan jenis-jenis pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.
KABAR DINSOS (10/08),- Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 150/HUK/2022 tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
KABAR DINSOS (10/08),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun