VERIFIKASI DAN VALIDASI BANSOS YANG TIDAK DIRENCANAKAN
KABAR DINSOS (10/08),- Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 150/HUK/2022 tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
Pada Tangal 09 agustus Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam Bidang Lindungan dan jaminan sosial melaksanakan kegiatan Verifikasi dan validasi data kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Penyuluh sosial, Pekerja sosial dan staff dinsos kegiatan Verval tersebut dilaksanakan secara berkolaborasi atau bekerjasama dengan bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) kabupaten tanah tanah bumbu. Verifikasi data tersebut dilaksanakan di desa gunung besar yang berjumlah sebanyak di 6 (Enam) titik pemohon bantuan sosial yang tidak direncanakan.(Er)






Leave Comment