KABAR DINSOS (14/08),- Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa





