KABAR DINSOS (07/11/22), Pada tanggal 07 November 2022, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu bersama dengan bidang rehabilitas yang dilaksanakan oleh staff pensos dan staff rehab menalurkan bantuan SPM di kecamatan simpang empat. SPM tersebut
KABAR DINSOS (07/11/22), Pada tanggal 07 November 2022, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu bersama dengan bidang rehabilitas yang dilaksanakan oleh staff pensos dan staff rehab menalurkan bantuan SPM di kecamatan simpang empat. SPM tersebut
KABAR DINSOS (24/10),- pada tanggal 24 oktober 2022, Dinas sosial kabupaten tanah bumbu yang diwakilkan oleh penyuluh sosial pertama, dan di dampingi oleh temen-temen dari tim TAGANA (Taruna Siaga Bencana) serta di dampingimoleh aparat
KABAR DINSOS (24/10),- pada tanggal 24 oktober 2022, Dinas sosial kabupaten tanah bumbu yang diwakilkan oleh penyuluh sosial pertama, dan di dampingi oleh temen-temen dari tim TAGANA (Taruna Siaga Bencana) serta di dampingimoleh aparat
KABAR DINSOS (21/10),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796); dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 19
KABAR DINSOS (21/10),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796); dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 19
KABAR DINSOS (21/10),- Pada tanggal 21 Oktober 2022 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu jum'at pagi tepatnya pukul 08.30 melakukan kerja bakti, untuk membersihkan lingkungan Rumah Singgah As-Syifa sekaligus membersihkan lingkungan Kantor Dinsos ,
KABAR DINSOS (21/10),- Pada tanggal 21 Oktober 2022 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu jum'at pagi tepatnya pukul 08.30 melakukan kerja bakti, untuk membersihkan lingkungan Rumah Singgah As-Syifa sekaligus membersihkan lingkungan Kantor Dinsos ,
KABAR DINSOS (06/10) ,– Berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 2016, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan
KABAR DINSOS (06/10) ,– Berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 2016, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan
KABAR DINSOS (06/10) – Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melalui bidang Penanganan Pemberdayaan Sosial kembali melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial kebutuhan hidup sehari-hari (Jadup) yang tidak direncanakan bagi warga tidak mampu