VERIFIKASI DAN VALIDASI JADUP YANG TIDAK DIRENCANAKAN DI DESA KAMPUNG BARU KEC.KUSAN HILIR

  • Home
  • VERIFIKASI DAN VALIDASI JADUP YANG TIDAK DIRENCANAKAN DI DESA KAMPUNG BARU KEC.KUSAN HILIR
October 6, 2022 0 Comments

VERIFIKASI DAN VALIDASI JADUP YANG TIDAK DIRENCANAKAN

KABAR DINSOS (06/10) –  Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melalui bidang Penanganan Pemberdayaan Sosial kembali melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial kebutuhan hidup sehari-hari (Jadup) yang tidak direncanakan bagi warga tidak mampu pada hari Senin, 05 Oktober 2022.  yang dilaksanakan oleh Penyuluh Sosial Pertama, Pengelola Pemberdayaan Lembaga Sosial serta Bersama-sama dengan Bagian Kesra, di Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir.

Bantuan sosial kebutuhan hidup sehari-hari sendiri merupakan program dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat miskin di wilayahnya. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut meliputi; permohonan untuk mendapatkan Bansos dari pemohon, yaitu dari Desa yang bertugas mengusulkan dan membuatkan proposal, kemudian di masukkan ke DTKS.

Rekomendasi deari Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa pemohon layak untuk diusulkan dalam penerima Bansos, Rekomendasi Kecamatan, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diusulkan oleh pemohon.

(Er)

Tags:

Share:

Leave Comment

October 6, 2022 0 Comments

VERIFIKASI DAN VALIDASI JADUP YANG TIDAK DIRENCANAKAN

KABAR DINSOS (06/10) –  Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melalui bidang Penanganan Pemberdayaan Sosial kembali melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial kebutuhan hidup sehari-hari (Jadup) yang tidak direncanakan bagi warga tidak mampu pada hari Senin, 05 Oktober 2022.  yang dilaksanakan oleh Penyuluh Sosial Pertama, Pengelola Pemberdayaan Lembaga Sosial serta Bersama-sama dengan Bagian Kesra, di Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir.

Bantuan sosial kebutuhan hidup sehari-hari sendiri merupakan program dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat miskin di wilayahnya. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut meliputi; permohonan untuk mendapatkan Bansos dari pemohon, yaitu dari Desa yang bertugas mengusulkan dan membuatkan proposal, kemudian di masukkan ke DTKS.

Rekomendasi deari Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa pemohon layak untuk diusulkan dalam penerima Bansos, Rekomendasi Kecamatan, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diusulkan oleh pemohon.

(Er)

Tags:

Share:

Leave Comment