MELAKSANAKAN ASSESMENT PENDAHULUAN KEPADA PENYANDANG DISABILITAS
KABAR DINSOS (06/10) ,– Berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 2016, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Berdasarkan undang-undang tersebut di atas, penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, salah satunya berupa bantuan sosial kebutuhan dasar bagi ODKB.
Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melalui bidang Rehabilitas Sosial membantu melaksanakan assesment pendahuluan kepada penyandang disabilitas fisik atas nama Rizky aditiya yaitu untuk diusulkan mengikuti pelatihan vokalisinal berbasis keluarga di sentra Budi Luhur .






Leave Comment