by inspektorat July 7, 2023

KABAR DINSOS (07/07),- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja UPTD Dinas Sosial,PPRSAR Mulia Satria, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, perlindungan bimbingan dan Rehabilitasi Sosial yang bersifat promotive bagi