KABAR DINSOS (13/10),- Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Pasal 99 Ayat (1) dikatakan bahwa setiap pe- kerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, kemudian Pasal 15 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan





