KABAR DINSOS (06/10),- Peraturan Menteri dalam negeri Repyblik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat





