SIAPAKAH ANAK BERHADAPAN HUKUM (ABH)? Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Ps.1 UU PA). Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni : Anak
SIAPAKAH ANAK BERHADAPAN HUKUM (ABH)? Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Ps.1 UU PA). Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni : Anak
SIAPAKAH ANAK BERHADAPAN HUKUM (ABH)? Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Ps.1 UU PA). Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni : Anak
PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) (Masukin ke bidang Rehabilitasi Sosial Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia) Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah
PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) (Masukin ke bidang Rehabilitasi Sosial Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia) Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah