Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, Kementrian Sosial Republik Indonesia merupakan salah satu Leading Sector dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui program kegiatan Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial




