KABAR DINSOS (05/03/24),- Seperti yang tertang dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011 tentang
KABAR DINSOS (05/03/24),- Seperti yang tertang dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011 tentang
KABAR DINSOS (01/03/24),- Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, dipenghujung bulan februari Dinas Sosial kabupaten tanah bumbu ikut melaksanakan kegiatan Musrembang dikecamatan batulicin, musrembang tersebut di hadiri oleh sejumlah pejabat yakni kepala bidang
KABAR DINSOS (08/12/23),- Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan,Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi
KABAR DINSOS (05/12/),- Pada hari senin tanggal 04 Desember 2023, Dinas sosial kabupaten tanah bumbu turun kelapangan yaitu melaksanakan kegiatan pendampingan pemberian serta penyaluran bantuan sosial paket sembako dari Dinas Sosial pusat, atau
KABAR DINSOS (23/11),- Pada tanggal 22 November 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu kembali melaksanakan monitoring program pemerintah daerah yaitu program satu Desa Satu masjid. dimana kegiatan yang sedang dilaksanakan tersebut saat ini
KABAR DINSOS (23/11),- Pada tanggal 22 November 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu kembali aktif melaksanakan monitoring Implementasi serambi madinah yaitu memonitoring program menghidupkan masjid-masjid yang ada di desa-desa atau yang sering disebut satu
KABAR DINSOS (13/11),- Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut. Dalam bab penjelasan
KABAR DINSOS (18/10),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan jenis-jenis pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara
KABAR DINSOS (18/10),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan jenis-jenis pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara