MONITORING PROGRES PEMBANGUNAN RTLH DI DESA SARING
KABAR DINSOS (08/12/23),- Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan,Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).
Derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari 2 aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu: jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC).
Pada hari senin tanggal 04 Desember 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu Dalam Bidang Pemberdayaan Sosial Melaksanan kegiatan monitoring progres pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kegiatan monitoring rehab Rumah tersebut di lakukan sebanyak 5 (Lima) Rumah, kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan diDesa Saring Sungai Bubu.






Leave Comment