PENGUBURAN ORANG TERLANTAR DI KECAMATAN SIMPANG EMPAT

  • Home
  • PENGUBURAN ORANG TERLANTAR DI KECAMATAN SIMPANG EMPAT
November 13, 2023 0 Comments

PENGUBURAN ORANG TERLANTAR DI KECAMATAN SIMPANG EMPAT

KABAR DINSOS (13/11),- Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut.

Dalam bab penjelasan Pasal 428 ayat (1), KUHP mewajibkan hakim yang mengadili perkara itu perlu meneliti tiap kejadian, apakah hubungan antara terdakwa dan orang yang berada dalam keadaan terlantar memang dikuasai oleh hukum atau perjanjian yang mewajibkan terdakwa memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang yang terlantar tersebut. Kemudian penjelasan Pasal 428 Ayat (2) adalah, yang termasuk dalam pejabat adalah orang yang diserahi kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar dalam suatu organisasi kemasyarakatan yang pendanaannya bersumber dari masyarakat atau bantuan pemerintah.

Pada hari kamis s.d hari jum’at pada tanggal 09 s.d 10 November 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan tugas yaitu melaksanakan kegiatan penguburan Orang terlantar atas nama x yang di ketahui berasal dari kota Banyuwangi. Beliau dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit H.Andi Abdurrahman Noor dan sekarang beliau akan di makamkan di Desa Sarigadung kecamatan Simpang Empat.(Er)

Tags:

Share:

Leave Comment