by inspektorat November 13, 2023

KABAR DINSOS (13/11),- Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut. Dalam bab penjelasan