by inspektorat June 9, 2023

KABAR DINSOS (09/06/23),- Berdasarkan Undang-undang kementrian Sosial yang isinya yaitu : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 2 dan pasal 7 ayat 2, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan kebudayaan Nomor 5