KABAR DINSOS (09/06/23),- Berdasarkan undang-undang kementrian sosial RI bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 7 ayat 2, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan CBP (Cadangan Beras Pemerintah ) untuk bantuan sosial, maka ditetapkan peraturan Menteri Sosial tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk penanggulangan keadaan darurat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana.
Berdasarkan peraturan undang-undang yang tercantum di atas, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu Pada Tanggal 09 juni 2023, dalam bidang pemberdayaan sosial tim PKH melakukan pendampingan pendistribusian beras CBP ( Cadangan Beras Pemerintah) pada tahap 3, pendistribusian CBP tersebut di lakukan di 12 desa di kecamatan karang bintang, yang nantinya beras CBP tersebut akan di salurkan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).