KABAR DINSOS (12/01/2023), Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan kawasan (Pusat,2011) adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidak teraturan bangunan,tingkat kepadatan bangunan tinggi, dan berkualitas bangunan serta sarana





