by inspektorat January 12, 2023

KABAR DINSOS (12/01/2023), Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan kawasan (Pusat,2011) adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidak teraturan bangunan,tingkat kepadatan bangunan tinggi, dan berkualitas bangunan serta sarana

by inspektorat January 12, 2023

KABAR DINSOS (12/01/2023), Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan kawasan (Pusat,2011) adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidak teraturan bangunan,tingkat kepadatan bangunan tinggi, dan berkualitas bangunan serta sarana

by inspektorat January 12, 2023

KABAR DINSOS (12/01/2023), Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan kawasan (Pusat,2011) adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidak teraturan bangunan,tingkat kepadatan bangunan tinggi, dan berkualitas bangunan serta sarana

by inspektorat January 12, 2023

KABAR DINSOS (12/01/2023), Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan kawasan (Pusat,2011) adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidak teraturan bangunan,tingkat kepadatan bangunan tinggi, dan berkualitas bangunan serta sarana