VERIFIKASI DAN VALIDASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
KABAR DINSOS (12/01/2023), Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan kawasan (Pusat,2011) adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidak teraturan bangunan,tingkat kepadatan bangunan tinggi, dan berkualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Pada tanggal 12 januari 2023 Dinas Sosial kabupaten Tanah Bumbu, dalam bidang pemberdayaan sosial melakukan verifikasi dan Validasi Rumah tidak layak Huni (RTLH) tepatnya di desa Api-api kecamatan kusan tengah, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh penyuluh sosial dan staf pemsos serta di dampingi oleh pendamping desa.






Leave Comment