TERJADI KEBAKARAN DI DESA SUMBER BARU
Kabar Dinsos (10/09/24),Pada Hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, Telah terjadi kebakaran di Desa Sumber Baru Kecamatan Angsana, Kejadian kebakaran tersebut diperkirakan terjadi sekitar jam 11 malam, penyebab terjadinya kebakaran tersebut diduga karena korsleting listrik dan alhamdulilah di kabarkan tidak ada korban jiwa yang meninggal.
Seperti yang tercantum dalam Undang-undang No 28 Tahun 2002, yang mengatur tentang bangunan dan gedung,Termasuk didalamnya mengatur mengenai cara penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Maka dari itu, dengan menaati peraturan tersebut, akan dapat mencegah kerusakan parah dan korban jiwa yang banyak.
Peraturan Menteri dalam negeri Repyblik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, terkait dengan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.(Er)







Leave Comment