RESPON KASUS PASIEN ODGJ YANG AKAN DIRUJUK
KABAR DINSOS (15/09),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa diberlakukan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, dan Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 7 Agustus 2014.
Secara garis besar, Undang-undang tersebut mengamanatkan tentang: 1) Perlunya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan ODGJ dalam bentuk bantuan berupa: tenaga, dana, fasilitas, pengobatan bagi ODGJ; 2) Perlindungan terhadap tindakan kekerasan, menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan pelatihan keterampilan; dan 3) Mengawasi penyelenggaran pelayanan di fasilitas yang melayani ODGJ.
Dalam penanganan ODGJ, Dinsos akan melakukan respon kasus terhadap setiap laporan kasus ODGJ yang dilaporkan masyarakat. Kita akan melakukan respon kasus pada setiap laporan ODGJ yang dilaporkan ke Dinsos, baik secara langsung oleh masyarakat maupun aparat desa agar ODGJ mendapat penanganan yang tepat.
Pada Hari Kamis tanggal 14 September 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu mendapat laporan dari Kepala Desa bahwa di Desa Saring Bubu terdapat ODGJ, lalu kemudian Dinas sosial kabupaten tanah bumbu langsung merenspon kasus terhadap pasien ODGJ tersebut, yang di kabarkan oleh bapak kepala desa yang rencananya akan di Rujuk ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum. Kasus tersebut langsung di tangani oleh Kabid Rehabilitasi Sosial dan didampingi oleh Staff Dinsos, Aparat dari Desa Saring Sei Bubu. (Er)






Leave Comment