PENYERAHAN BANTUAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN DI DESA
KABAR DINSOS (04/01/2023), Menurut Undang-undang No 28 Tahun 2002, yang mengatur tentang bangunan dan gedung,Termasuk didalamnya mengatur mengenai cara penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Maka dari itu, dengan menaati peraturan tersebut, akan dapat mencegah kerusakan parah dan korban jiwa yang banyak. Tepat pada tanggal 04 januari 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu yang di laksanakan oleh TAGANA (Taruna Siaga Bencana Tanah Bumbu) yang di dampingi lansung oleh Kepala desa Barokah serta bapak kodim serta bapak kapolsek turut serta dalam menyalurkan bantuan kepada Korban bencana kebakaran tersebut.
Kegiatan penyerahan bantuan kepada korban bencana kebakaran tersebut yaitu didesa barokah Gang Julak Rt.011, Bantuan tersebut berupa paket kebutuhan hidup, permakanan, dan perlengkapan tidur tersebut diserahkan langsung oleh Tagana dan Staff bagian logistik. (Er)






Leave Comment