PENYALURAN SEMBAKO DI KECAMATAN KUSAN HILIR

  • Home
  • PENYALURAN SEMBAKO DI KECAMATAN KUSAN HILIR
September 25, 2024 0 Comments

PENYALURAN SEMBAKO DI KECAMATAN KUSAN HILIR

Kabar Dinsos (25/09/24), Peraturan Presiden Republik indonesia Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai bahwa penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan secara efisien agar dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu tepat kualitas, dan tepat administrasi. bahwa penyaluran bantuan sosial yang efesien dapat mendukung peningkatan manfaat bagi penerima bantuan serta berkonstribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. bahwa pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

 

Dinas Sosial kabupaten tanah bumbu pada tanggal 11 jun 2024 melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan sembako , bantuan sembako tersebut dari Dinas sosial kebupaten tanah bumbu ke kecamatan Kusan Hilir.

Tags:

Share:

Leave Comment