PENYALURAN BANTUAN KORBAN BENCANA KEBAKARAN
KABAR DINSOS (18/03/24),- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan menteri sosial nomor 04 tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung berupa uang bagi korban bencana .bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana masih terdapat kekurangan pengaturan khususnya mengenai pemberian bantuan jaminan hidup pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147).
Tepat pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 Dinas Sosial terjun kelapangan tempat terjadinya kebakaran , kali ini Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu datang ke lokasi tersebut untuk memberikan bantuan kepada korban kebakaran di desa sumber baru kecamatan angsana. Kegiatan pemberian bantuan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Dinas Sosial yang Baru yaitu Ibu Liana Hamita SH.MKn beserta di dampingi oleh staff atau tim Tagana(Penaggulangan siaga bencana) serta di dampingi juga oleh TKSK dan aparat dari desa Sumber Baru kecamatan Angsana. (Er)






Leave Comment