PENJEMPUTAN ODGJ DI RUMAH SINGGAH

  • Home
  • PENJEMPUTAN ODGJ DI RUMAH SINGGAH
July 14, 2023 0 Comments

PENJEMPUTAN ODGJ DI RUMAH SINGGAH

KABAR DINSOS (13/07),- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa yang tertuang dalam Pasal 35 yang berbunyi Pelayanan Kesehatan Jiwa rujukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (2) terdiri atas pelayanan Kesehatan Jiwa di rumah sakit, Pelayanan Kesehatan Jiwa yang terintegrasi dalam pelayanan kesehatan umum di rumah sakit, kinik utama, dan Praktik dokter spesialis kedokteran.

Gangguan kesehatan mental yang di alami banyak orang biasanya di akibatkan karena akumulasi berbagai persoalan dalam hidupnya dimana kondisi tersebut apabila tidak segera ditangani denganbenar akan berkembang menjadi lebih kompleks. gangguan mental bisa terdiri dari beberapa jenis diantaranaya kecanduan obat sampai gangguan kepribadian.

Pada Tanggal 10 juli 2023 di Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu mendampingi kegiatan penjemputan  Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atas  Nama X di Rumah Singah Assyifa Dinas Sosial , ODGJ tersebut di Jemput oleh Pihak Puskesmas Simpang Empat dan tak ketinggalan  pula khususnya dari pihak keluarga pun ikut serta dalam pendampingan penjemputan ODGJ tersebut. (Er)

Tags:

Share:

Leave Comment