PENDISTRIBUSIAN BANTUAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERAT
KABAR DINSOS (01/11) – Berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 2016, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Berdasarkan undang-undang tersebut di atas, penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, salah satunya berupa bantuan sosial kebutuhan dasar bagi ODKB.

Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melalui bidang Rehabilitasi Sosial membantu melakukan distribusi bantuan sosial terhadap 30 orang penyandang disabilitas berat yang tersebar di delapan kecamatan terhitung sejak tanggal 29 Oktober sampai dengan 1 November 2018. Adapun bentuk bantuan sosial yang disalurkan adalah kebutuhan pokok seperti beras, gula, teh, dll.
Pendistribusian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas berat ini merupakan program dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan untuk triwulan III tahun 2018. Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan hidup sehari-hari bagi keluarga penyandang disabilitas berat. (Rz)






Leave Comment