PENDAMPINGAN PANTI ISHAYA BANARAN, TERKAIT BIMBINGAN EKS. KLIEN ISKAYA BANARAN DI DESA SEJAHTERA

  • Home
  • PENDAMPINGAN PANTI ISHAYA BANARAN, TERKAIT BIMBINGAN EKS. KLIEN ISKAYA BANARAN DI DESA SEJAHTERA
August 30, 2023 0 Comments

PENDAMPINGAN PANTI ISHAYA BANARAN, TERKAIT BIMBINGAN EKS.

KABAR DINSOS (30/08),- Konvensi Hak-Hak Penyandang Cacat dalam resolusi PBB No. 61/106 tanggal 13 Desember 2006, Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, telah memberikan amanat untuk memperhatikan aspek pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketenagakerjaan, dan aksesibilitas pada penyandang cacat. Pengukuhan eksistensi orang dengan kecacatan sesuai perangkat hukum yang ada tersebut perlu mendapat dukungan dari semua pihak termasuk orang dengan kecacatan itu sendiri (Kementerian Sosial RI, 2010).

Panti Sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki tugas dan fungsi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan para penyandang masalah kesejahteraan sosial ke arah kehidupan yang lebih baik , normatif, baik secara Fisik, mental maupun social (Pedoman Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan (ODK) Rungu Wicara Dalam Panti, 2010).

Sedangkan prinsip dasar penyelenggaraan panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lain yang sejenis adalah memberikan kesempatan yang sama kepada mereka yang membutuhkan untuk mendapatkan pelayanan  menghargai dan memberi perhatian kepada setiap klien dalam kapasitas sebagai individu sekaligus juga sebagai anggota masyarakat, menyelenggarakan fungsi pelayanan kesejahteraan yang bersifat pencegahan, perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi serta pengembangan, menyelenggarakan fungsi pelayanan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan secara terpadu antara profesi pekerjaan sosial dengan profesi lainnya yang berkesinambungan, menyediakan pelayanan berdasarkan kebutuhan klien guna meningkatkan fungsi sosialnya dan memberikan kesempatan kepada klien untuk berpatisipasi secara aktif dalam usaha-usaha pertolongan yang diberikan.

Pada tanggal 28 Agustus 2023 Dinas sosial kabupaten tanah bumbu melakukan pendampingan pada Panti Iskaya Banaran, dimana hal tersebut terkait dengan masalah Bimbingan lanjutan terhadap eksistensi pada klien Panti Iskaya Banaran yang bertempatdi Desa Sejahtera kecamatan simpang empat. (Er)

Tags:

Share:

Leave Comment