PENANGANAN TERHADAP LAPORAN DARI DESA BARUGELANG KEC.KUSAN
KABAR DINSOS (23/08),- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menurut UU 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan peran masyarakat yang seluas luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, dan lembaga kesejahteraan sosial, demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Dinas sosial kabupaten tanah bumbu bersama dengan bidang Rehabilitasi sosial melaksanakan pendampingan Bersama anggota DPRD yaitu bapak Fawahisa Mahabatan ke desa Barugelang, menindak lanjuti atas laporan yang diajukan dari Desa Barugelang kecamatan Kusan Hilir terkait tetang Lansia antas nama X dan istrinya atas nama A yang setelah di lihat kondisi sekarang ini yang terjadi adalah beliau bapak X (Suami) dalam keadaan lumpuh yang sudah menginjak usia tiga tahun, dan anak beliau di duga mengalami depresi dikarenakan tidak bisa lagi mencari nafkah karena mengurus kedua orang tua yang lumpuh tersebut.(Er)






Leave Comment