PENANGANAN GEPENG YANG DI TERTIBKAN DI LAMPU MERAH SIMPANG EMPAT

  • Home
  • PENANGANAN GEPENG YANG DI TERTIBKAN DI LAMPU MERAH SIMPANG EMPAT
August 4, 2023 0 Comments

PENANGANAN GEPENG YANG DI TERTIBKAN DI LAMPU

KABAR DINSOS (04/08),- Berdasarkan Peraturan Kementrian Sosial Republik Indonesia mengenai Larangan untuk mengemis atau menggelandang diatur dalam pasal 504 dan pasal 505 , dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam Bidang Rehabiltasi Sosial pada tanggal 03 Agustus  sekitar pkl 13.40 setelah dzuhur kedatangan satpol PP yang baru saja selesai melaksanakan razia di simpang empat. Satpol PP datang ke Dinas Sosial dengan membawa klien yang ditemukan di simpang empat di lampu merah. Gelandangan dan Pengemis (GEPENG) tersebut bernama bapak suradal yang kemudian langsung di sambut hangat oleh Dinas sosial Kabupaten Tanah Bumbu yang lagsung dilakukan penanganan oleh bapak Masrani ,untuk kondisi saat ini pasien masih di amankan di Rumah singgah Asyifa Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu. Rencana selanjutnya menunggu untuk Besok akan ditindak lanjuti dalam penangan tersebut untuk di kembalikan ke daerah asal.(Er)

Tags:

Share:

Leave Comment