PEMULANGAN ORANG TERLANTAR YANG TERKENA STROKE
KABAR DINSOS (09/28) – Pada tanggal 28 September 2021 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari Kepala Desa Bersujud mengenai keberadaan orang terlantar yang bernama Sukarso G. Berdasarkan laporan tersebut, Dinas Sosial kemudian menugaskan Kepala Bidang rehabilitasi Sosial bersama Penyuluh Sosial dan staff untuk melakukan survey lapangan.

Dari hasil asesmen, diketahui orang terlantar (OT) menderita penyakit stroke pada bagian tubuh bawah kurang lebih sekitar dua minggu. OT tersebut tinggal seorang diri dan telah berstatus cerai dengan istrinya. Menurut pengakuannya, OT merupakan warga Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa timur dan telah merantau ke Kalimantan sejak tahun 2012.
Sesuai dengan Peraturan Mentri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu memiliki kewajiban untuk melakukan penanganan terhadap orang terlantar.
Berdasarkan Permensos tersebut, OT atas nama Sukarso G akan di pulangkan ke tempat asalnya di Dusun Pandean Rt.11/02, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. OT rencananya akan dipulangkan pada tanggal 16 oktober 2021 pukul 02.00 dini hari melalui jalur laut dengan didampingi oleh LSM.
—
Penulis: Er
Editor :Rz






Leave Comment