PEMULANGAN ORANG TERLANTAR KE TEMPAT ASAL

  • Home
  • PEMULANGAN ORANG TERLANTAR KE TEMPAT ASAL
July 26, 2023 0 Comments

PEMULANGAN ORANG TERLANTAR KE TEMPAT ASAL

KABAR DINSOS (26/07),- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294 ); yang berisikan tentang pemulangan Orang terlantar.

Tepat Pada tanggal 25 juli 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah bumbu dalam bidang rehabilitasi sosial kembali melakukan penanganan kasus terkait orang terlantar. orang terlantar tersebut bernama M.Fauzi Rahman yang di duga berasal dari kota kotabaru. Bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru pemulangan olang terlantar tersebut di antar ke daerah asalnya. (Er)

Tags:

Share:

Leave Comment