PEMULANGAN LANSIA TERLANTAR KE DAERAH ASAL

  • Home
  • PEMULANGAN LANSIA TERLANTAR KE DAERAH ASAL
August 4, 2023 0 Comments

PEMULANGAN LANSIA TERLANTAR KE DAERAH ASAL

KABAR DINSOS (04/08),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294 ); serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 mengatur tujuan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, hak-hak lansia untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, dan tugas pemerintah dan tanggung jawab para pihak (pemerintah, masyarakat dan keluarga) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Pada Tanggal 03 Agustus Sore hari dinas sosial kedatangan tamu lagi. tamu tersebut berupa masalah sosial yang harus dituntaskan yaitu berupa kedatanagn lansia terlantar.Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam Bidang Rehabilitas sosial Kembali menangani Lansia terlantar. Lansia tersebut atas nama bapak Muhammad Hadi dan Beserta istrinya yaitu ibu Nao’o untuk sementara ini akan di pulangkan ke Desa Batuah kecamatan Kusan Hilir lalu kemudian akan segera di antarkan ke daerah asal.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial ibu Maulida, SE, berserta di dampingi oleh staff beliau yaitu peksos serta analis pelayanan sosial turut serta ikut dalam penuntasan masalah sosial yang sering terjadi ini, dalam penanganan Pemulangan Orang terlantar maupun Lansia terlantar ke daerah asal dilaksanakan koordinasi antara Dinas Sosial dengan Dinas Sosial Kabupaten daerah asal.(Er)

 

Tags:

Share:

Leave Comment