MONITORING REHAB RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)
KABAR DINSOS (16/12/2022), Peraturan Kementrian Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dan Sarana Prasarana Lindungan diubah dengan permensos 6 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permensos 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan sarling.
Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, Kementrian Sosial Republik Indonesia merupakan salah satu Leading Sector dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui program kegiatan Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Indonesia. Salah satu bentuk Program Kegiatan Pemberdayaan Fakir Miskin yang telah dilaksanakan yaitu melalui Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pada Tanggal 16 Desember 2022 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan monitoring perahapan Rumah tidak layak huni di desa polewali, Desa kampung baru , dan Desa Sari gadung. kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial yaitu Bapak Ayatollah Chotim,SE,M.Sos (Er)






Leave Comment