MENYALURKAN BANTUAN KORBAN KEBAKARAN DI DESA JUMBANG SATUI

  • Home
  • MENYALURKAN BANTUAN KORBAN KEBAKARAN DI DESA JUMBANG SATUI
October 18, 2023 0 Comments

MENYALURKAN BANTUAN KORBAN KEBAKARAN DI DESA JUMBANG

KABAR DINSOS (18/10),- Peraturan Bupati tanah bumbu juga Mengatur Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial, dengan sistematika, Ketentuan Umum, Kriteria Penerima Bantuan,  Kriteria dan Besarnya Bantuan, Mekanisme Pemberian Santunan Korban Bencana, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,  Pelaporan dan Penanggungjawaban,  Tata Cara Mendapatkan Bantuan Bencana Sosial,  Pengelolaan Pertanggung Jawaban, dan Ketentuan Penutup.

Paraturan Mentri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Sosial Nomor 04 tahun 2015 Tentang Bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana yang kemudian bantuan uang tunai tersebut di ganti dengan bantuan bahan makanan pokok sehari-hari.

Bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana masih terdapat kekurangan pengaturan khususnya mengenai pemberian bantuan jaminan hidup pada saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).

Pada tanggal 17 Oktober 2023 Dinas Sosial kabupaten Tanah bumbu dalam Bidang Lindungan dan jaminan sosial melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan untuk memberikan bantuan berupa sembako untuk kebutuhan bahan permakanan sehari-hari baik yang berasal dari APBD dan APBN untuk korban kebakaran di desa manurung kecamatan kusan tengah tersebut. Kegiatan tersebut langsung dilaksanakan oleh kepala bidang linjamsos serta di dampingi oleh anggota TAGANA kabupaten Tanah Bumbu. (Er)

Tags:

Share:

Leave Comment