MENGECEK TKP KEBAKARAN DI DESA KERSIK PUTIH

KABAR DINSOS (03/04/24),- Pada tanggal 03 April 2024 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam Bidang Lindungan dan Jaminan sosial, turun kelapangan untuk meninjau (mengecek) dan menindak lanjuti lokasi yang di kabarkan telah terjadi kebakaran yaitu di Desa Kersik Putih di Rt.2, dikabarkan 2 KK yang telah terdampak. kegiatan tersebut dilaksanakan langsung oleh bapak Kabid Lindungan dan jaminan Sosial (Kabid Linjamsos) beserta di dampingi oleh Tim TAGANA (Taruna Siaga Bencana).

Seperti yang tercantum dalam  Undang-undang No 28 Tahun 2002, yang mengatur tentang bangunan dan gedung,Termasuk didalamnya mengatur mengenai cara penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Maka dari itu, dengan menaati peraturan tersebut, akan dapat mencegah kerusakan parah dan korban jiwa yang banyak.

Peraturan Menteri dalam negeri Repyblik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, terkait dengan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.(Er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *