MELAKSANAKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA ANAK YATIM,PIATU,LANSIA
KABAR DINSOS (04/01/2023), Undang-undang Dasar 1945, Menegaskan bahwa jaminan para Penyandang Disabilitas serta perlindungan Lanjut Usia, Anak terlantar dan anak Yatim piatu tertuang dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD 45, Menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan hak jaminan perlindungan dalam bentuk kesejahteraan. kesejarteraan yang di maksud disini adalah dalam hal tidak kurang nya pendidikan.
Pada Tanggal 04 Januari 2023 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam bidang Linjamsos yang dilaksanakan oleh Staff Penyuluh Sosial dan Tagana. Kegiatan Verifikasi dan Validasi data Anak Yatim, Piatu, Lansia, dan Disabilitas. Verifikasi dan validasi tersebut di laksanakan di Desa Kersik Putih Dan Segumbang Kecamatan Batulicin , kabupaten Tanah Bumbu. (Er)







Leave Comment