MELAKSANAKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI BANSOS RS-RTLH DI
KABAR DINSOS (23/9),-Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, Kementrian Sosial Republik Indonesia merupakan salah satu Leading Sector dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui program kegiatan Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Indonesia. Salah satu bentuk Program Kegiatan Pemberdayaan Fakir Miskin yang telah dilaksanakan yaitu melalui Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
pada tanggal 23 september 2022, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melalui melalui bidang Pemberdayaan Sosial melakukan verifikasi dan validasi pada calon penerima bantuan bansos Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di desa Girimulya kecamatan Kuranji kabupaten Tanah Bumbu. yang mana kegiata tersebut dilaksanakan oleh Pekerja Sosial Ahli Muda, Pensos dan staff Pemsos serta di dampingi oleh TKSA dan Pendamping sosial.
(Er)






Leave Comment