DINAS SOSIAL KABUPATEN TANAH BUMBU MENERIMA PASIEN
KABAR DINSOS (08/09),- Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial memberikan penguatan sosial ekonomi kepada eks tuna susila melalui kegiatan Pembekalan Kewirausahaan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Tuna susila.
Pada hari Selasa tanggal 05 september 2023 Dinas sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam bidang Rehabilitas Sosial Menerima wanita Tuna susila yang menurut laporan Satpol PP dan damkar wanita tuna susila tersebut hasil dari razia yang dilakukan satpol PP tersebut dalam beberapa jam lalu. Tuna susila tersebut da berjumlah tiga (3) orang, yaitu satu (1) orang laki-laki dan (2) dua orang wanita. untuk sementara waktu pasien tuna susila tersebut di amankan serta di tampung di rumah singgah As-Syifa Dinas sosial kabupaten tanah bumbu yang terletak di belakang.(Er)






Leave Comment