HOME VISIT DAN PENYERAHAN BANTUAN SUKARELA DI
KABAR DINSOS (24/08),- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan jenis-jenis pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Adapun urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial.
Pada tanggal 23 Agustus 2023 Dinas Sosial kabupaten tanah bumbu dalam bidang Rehabilitasi Sosial Menindak lanjuti kabar yang tempo hari mengenai laporan yang diterima Dinas Sosial ,pelaksanaan Home Visit serta melakukan penyerahan bantuan sukarela dari Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu kepada Lansia yang lumpuh suami dan istrinya yang terhitung sudah berjalan selama 3 (tiga) tahun, beliau yang bernama bapak X dan Ibu A, yang tercatat dalam kartu keluarganya yaitu tinggalnya di Desa Barugelang kecamatan Kusan Hilir. Berdasarkan informasi laporan dari aparat Desa dan Sekertaris Desa Barugelang beliau yang bersangkutan sudah masuk dalam penerima bansos yang masuk dalam kategori BLT Desa sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang 2023.
Serta kabar anaknya yang di kabarkan mengalami depresi beliau yang bernama M. dikabarkan kondisinya sekarang ini alhamdulilah sudah mulai membaik kesehatannya, karena beliau sudah di tangani oleh ahlinya yaitu perawat yang terus membantu beiau dalam proses penyembuhan, dalam kunjungan tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi sosial yaitu ibu Maulidah S.E serta di dampingi oleh staff pemberdayan lembaga sosial dan di dampingi juga oleh TKSK dan aparat dari desa. (Er)






Leave Comment