KABAR DINSOS (08/07) – Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2011 tentang konversi hak-hak penyandang disabilitas secara tersirat dinyatakan bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan di dalam lingkungan masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan dari





