REUNIFIKASI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERLANTAR DIKOTA BALIK PAPAN KALIMANTAN TIMUR

  • Home
  • REUNIFIKASI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERLANTAR DIKOTA BALIK PAPAN KALIMANTAN TIMUR
November 21, 2022 0 Comments

REUNIFIKASI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERLANTAR DIKOTA

KABAR DINSOS (16/11),Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu telah melakukan reunifikasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar kepada keluarganya pada hari Rabu (16/11) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Reunifikasi P dengan keluarganya merupakan salah satu penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) tingkat kabupaten yaitu layanan kepada disabilitas terlantar.

ODGJ terlantar dengan inisial P (58) hidup seorang diri setelah suaminya J meninggal dunia pada tahun 2019. Dalam kesehariannya P berkeliling di sekitar Pasar Minggu dan tidak mau dikasihani. P berusaha mendapatkan uang atau makanan dengan menyapu halaman pasar atau mencuci piring warung makan. P dan J meninggalkan keluarganya lebih dari tujuh tahun yang lalu dan tidak ada kabar sejak saat itu. Pihak keluarga selalu mencari keberadaan P dan J namun tidak mendapatkan hasil hingga memperoleh kabar penelurusan orang terlantar dari Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu.

Reunifikasi P dengan keluarganya telah melalui serangkaian proses koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Balikpapan. Dua orang petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu yaitu Penyuluh Sosial (Pensos) Yus Ardian Nur Pramujo dan Tenaga Pendamping Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (TKSPD) Masrani melakukan pengantaran P kepada keluarganya di Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kedatangan P di rumah keluarganya disambut oleh kakak, adik, anak, menantu, dan cucunya. Pihak keluarga besar P sangat berterima kasih atas usaha Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam melakukan reunifikasi P dengan keluarga.

Tags:

Share:

Leave Comment

November 21, 2022 0 Comments

REUNIFIKASI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERLANTAR DIKOTA

KABAR DINSOS (16/11),Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu telah melakukan reunifikasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar kepada keluarganya pada hari Rabu (16/11) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Reunifikasi P dengan keluarganya merupakan salah satu penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) tingkat kabupaten yaitu layanan kepada disabilitas terlantar.

ODGJ terlantar dengan inisial P (58) hidup seorang diri setelah suaminya J meninggal dunia pada tahun 2019. Dalam kesehariannya P berkeliling di sekitar Pasar Minggu dan tidak mau dikasihani. P berusaha mendapatkan uang atau makanan dengan menyapu halaman pasar atau mencuci piring warung makan. P dan J meninggalkan keluarganya lebih dari tujuh tahun yang lalu dan tidak ada kabar sejak saat itu. Pihak keluarga selalu mencari keberadaan P dan J namun tidak mendapatkan hasil hingga memperoleh kabar penelurusan orang terlantar dari Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu.

Reunifikasi P dengan keluarganya telah melalui serangkaian proses koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Balikpapan. Dua orang petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu yaitu Penyuluh Sosial (Pensos) Yus Ardian Nur Pramujo dan Tenaga Pendamping Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (TKSPD) Masrani melakukan pengantaran P kepada keluarganya di Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kedatangan P di rumah keluarganya disambut oleh kakak, adik, anak, menantu, dan cucunya. Pihak keluarga besar P sangat berterima kasih atas usaha Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu dalam melakukan reunifikasi P dengan keluarga.

Tags:

Share:

Leave Comment