PENDAMPINGAN DAN FASILITASI PASIEN TERLANTAR (TRANSIT DI RUMAH SINGGAH) DARI PONTIANAK DI PELABUHAN MENUJU BULUKUMBA

  • Home
  • PENDAMPINGAN DAN FASILITASI PASIEN TERLANTAR (TRANSIT DI RUMAH SINGGAH) DARI PONTIANAK DI PELABUHAN MENUJU BULUKUMBA
November 16, 2021 0 Comments

PENDAMPINGAN DAN FASILITASI PASIEN TERLANTAR (TRANSIT DI

 

KABAR DINSOS (11/16)- Menindak lanjuti Peraturan Mentri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu memiliki kewajiban untuk melakukan penanganan terhadap orang terlantar.

Terkait dengan adanya orang terlantar (OT) yang berada di rumah singgah As-Syifa, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu membantu fasilitasi pemulangan orang terlantar tersebut. Berdasarkan hasil asesmen diketahui OT bernama Muksin asal Kabupaten Bulukumba telah terlantar di Pontianak selama beberapa minggu dalam kondisi sakit. Dinas Sosial Bulukumba melalui organisasi IVO berusaha untuk memulangkan OT kembali pada keluarganya di Sulawesi.

Pemulangan orang terlantar dilaksanakan melalui jalur darat dari Pontianak melalui Kabupaten Tanah Bumbu untuk kemudian diteruskan ke Bulukumba lewat jalur laut. Mengingat regulasi pelabuhan yang sangat ketat di masa pandemi Covid-19, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melalui bidang Rehabilitasi Sosial membantu melakukan advokasi di KKP Kelas III Pelabuhan Samudera Batulicin agar dapat memberikan pelayanan terhadap orang terlantar yang sedang dalam kondisi sakit tersebut.

Pada tanggal 16 November 2021 Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu beserta tim rehabilitasi sosial meninjau langsung kondisi orang terlantar serta menginstruksikan agar memberikan fasilitas yang dibutuhkan. Tim rehabilitasi sosial mengantarkan orang terlantar tersebut masuk ke dalam kapal untuk selanjutnya meneruskan perjalanan menuju Kabupaten Bulukumba.

Penulis : Er

Editor : Rz

Tags:

Share:

Leave Comment

November 16, 2021 0 Comments

PENDAMPINGAN DAN FASILITASI PASIEN TERLANTAR (TRANSIT DI

 

KABAR DINSOS (11/16)- Menindak lanjuti Peraturan Mentri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu memiliki kewajiban untuk melakukan penanganan terhadap orang terlantar.

Terkait dengan adanya orang terlantar (OT) yang berada di rumah singgah As-Syifa, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu membantu fasilitasi pemulangan orang terlantar tersebut. Berdasarkan hasil asesmen diketahui OT bernama Muksin asal Kabupaten Bulukumba telah terlantar di Pontianak selama beberapa minggu dalam kondisi sakit. Dinas Sosial Bulukumba melalui organisasi IVO berusaha untuk memulangkan OT kembali pada keluarganya di Sulawesi.

Pemulangan orang terlantar dilaksanakan melalui jalur darat dari Pontianak melalui Kabupaten Tanah Bumbu untuk kemudian diteruskan ke Bulukumba lewat jalur laut. Mengingat regulasi pelabuhan yang sangat ketat di masa pandemi Covid-19, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melalui bidang Rehabilitasi Sosial membantu melakukan advokasi di KKP Kelas III Pelabuhan Samudera Batulicin agar dapat memberikan pelayanan terhadap orang terlantar yang sedang dalam kondisi sakit tersebut.

Pada tanggal 16 November 2021 Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu beserta tim rehabilitasi sosial meninjau langsung kondisi orang terlantar serta menginstruksikan agar memberikan fasilitas yang dibutuhkan. Tim rehabilitasi sosial mengantarkan orang terlantar tersebut masuk ke dalam kapal untuk selanjutnya meneruskan perjalanan menuju Kabupaten Bulukumba.

Penulis : Er

Editor : Rz

Tags:

Share:

Leave Comment