PELAKSANAAN PEREHAPAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RS-RTLH)
KABAR DINSOS (10/22) –Berdasarkan data hasil survei pengajuan proposal kepala desa pandansari pada Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melaporkan bahwasannya atas nama bapak sugiri , Pak joko supriyanto dan dan ibu sumarni ,desa pandansari rumah beliau tidak layak dihuni (RTLH), untuk menindak lanjuti laporan tersebut pada tanggal 22 Oktober 2021 Dinas Sosial beserta tim yang bertugas turun kelapangan untuk mulai melakukan perehapan rumah beliau.
Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu merupakan perpanjangan tangan pemerintah berusaha membantu memfasilitasi warga yang kurang mampu untuk mendapatkan hunian yang layak sebagai perwujudan dari cita-cita negara yang tertuang dalam pasal 34 ayat 1 yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Melalui program RTLH –Rumah Tidak Layak Huni ini diharapkan dapat membantu kehidupan warga dalam memenuhi salah satu unsur kebutuhan primer yaitu tempat tinggal yang layak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Sosial yang mengamanatkan untuk memberikan perlindungan fakir Miskin; Satu hal yang harus digaris bawahi dalam pengajuan bantuan sosial RTLH ini adalah masalah kepemilikan tanah. Pemohon harus mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah sehingga tidak akan bermasalah di kemudian hari. Selain itu yang paling utama, program RTLH ini diprioritaskan untuk warga Tanah Bumbu yang benar-benar masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) sehingga bantuan diharapkan tepat sasaran untuk warga miskin yang membutuhkan.
Penulis : Er
Editor :Rz






Leave Comment