PENYALURAN BANTUAN REHABILITAS SOSIAL UNTUK SPM ,
KABAR DINSOS (10/22)- Pada tanggal 22 Oktober 2021 Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu di bawah bidang Rehabilitasi Sosial bersama penyuluh sosial untuk melakukan penyaluran bantuan rutin berupa sembako pada masyarakat penyandang disabilitas terlantar dan lanjut usia terlantar pada kecamatan kusan hilir.
penyaluran bantuan rehabilitas Sosial untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) khusus disabilitas terlantar dan lanjut usia terlantar yang diserahkan langsung oleh bapak Bupati Tanah Bumbu dan didampingi oleh Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Serta pihak Kecamatan Kusan Hilir dan Aparatur Kecamata Kusan Hilir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Setiap daerah wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan jenis-jenis pelayanan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga Negara secara minimal.adapun urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas : pendidikan, kesehatan ,pekerjaan umum, dan penataan ruang , perumahan rakyat dan kawasan permukiman , ketentraman, ketertiban umun dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial.
Dengan melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan rehabilitasi sosial tersebut, maka dinas sosial melalui bidang rehabilitasi sosial sudah melaksanan kewajiban menurut Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah.
Penulis : Er
Editor : Rz







Leave Comment