KABAR DINSOS (20/9),- Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman PP No.14 tAHUN 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak





