Sosialisasi Perbup TPP 2025 oleh Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial kepada Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu

  • Home
  • Sosialisasi Perbup TPP 2025 oleh Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial kepada Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu
April 11, 2025 0 Comments

Sosialisasi Perbup TPP 2025 oleh Bagian Umum

Kabar Dinsos (10/04)

Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2025 kepada seluruh pegawai di lingkungan Dinas Sosial.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari terbitnya Perbup TPP Tahun 2025, yang memuat ketentuan baru terkait penghitungan, kriteria, dan mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para pegawai agar pelaksanaan kebijakan TPP dapat berjalan dengan transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, tim dari Bagian Umum dan Kepegawaian menjelaskan poin-poin penting dalam Perbup tersebut, di antaranya komponen penilaian kinerja, disiplin pegawai, serta integrasi data kehadiran dan evaluasi kinerja berbasis aplikasi. Selain itu, disampaikan pula mekanisme pelaporan dan tanggung jawab masing-masing unit kerja dalam mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini.

Kepala Dinas Sosial, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia berharap seluruh pegawai dapat memahami dan menjalankan isi Perbup dengan baik sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pegawai di lingkungan Dinas Sosial dapat lebih siap dan termotivasi dalam meningkatkan kinerja serta berkontribusi maksimal dalam pelayanan publik.

Tags:

Share:

Leave Comment